WhatsApp Image 2025-01-13 at 20.11.32

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah. Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kaltara, Senin (13/01/2025).

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa keempat Ranperda tersebut disusun sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, adil, setara, dan berlandaskan pada kepastian hukum.

“Empat Ranperda prakarsa Pemprov Kaltara ini meliputi Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltara Tahun 2024–2033, dan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah,” ungkap Datu Iqro.

Keempat Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara. Ranperda Penanaman Modal diharapkan mampu menarik investasi lebih besar ke Kaltara, sementara Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.

Selain itu, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltara 2024–2033 diharapkan dapat mempercepat pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu potensi unggulan daerah. Sementara itu, Ranperda Rencana Umum Energi Daerah menjadi langkah strategis dalam pengelolaan energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *