Dispora Kabupaten Bulungan Melakukan Sosialisasi UU No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

seruyuk.id
2 Min Read

Seruyuk.id – Dinas Pemuda, Olaharaga dan Parawisata Kabupaten Bulungan Melakukan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan di Kecamatan Sekatak Aula Pertemuan, Kamis (12/10/2024).

Sosialisasi ini bagian dari instruksi Menpora RI kepada Seluruh Daerah termasuk Dispora Kabupaten Bulungan.

Kegiatan ini diahadiri oleh Pemerintah Desa, Pemuda yang tergabung dari Karang Taruna, OSIS SMA 1 Sekatak dan Pemerintah Kecamatan Sekatak yang dalam kegiatan ini pemuda memiliki antusiasme untuk terlibat dalam diskusi Kepemudaan.

Dalam isi teks UU No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bahwa yang dinyatakan pemuda berumur dari 16 Tahun Sampai 30 Tahun adapun skema Peberdayaan pemuda masing-masing pada level pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota. Wajib melaksanakan pelayanan kepemudaan dalam bentuk Pelatihan, Pendampingan, pendanaan, dan pendidikan, forum Kepemimpanan Orang Muda.

Adapun penyampaian dari Narasumber Saudara Aswan sebagai Sekretaris Umum HMI Cabang Tanjung Selor

“UU Kepemudaan ini harus kita terjemahakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan. Bisa melalui 2 Skema melalui Bupati atau Anggota DPRD Kab. Bulungan melalui Perda Insiaitif melalui dewan”, ucap saat menyampaian materi di depan peserta.

Kadis Dispora yang diwakili Sekretaris saat sambutan di forum Pemuda yang bertajuk sosialiasi UU Kepemudaan.

“Pemuda dulu berjuang melalui fisik dengan angkat senjata mengusir penjajah sekarang orang muda mengisi kemerdekaan. dengan melakukan hal positif dimasyarakat”, ucap Norhawa dalam sabutannya.

Sebenarnya kekuatan terbesar pemuda ketika individu pemuda berkolaborasi dengan individu pemuda lain berkolaborasi lagi dengan pemuda lain sehingga terjejaring dan terhubung dan membentuk sebuah gerakan (Movement)”, Pungkasnya Narasumber

Mengutip Bung Hatta, “Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tetapi karena lilin-lilin di desa.”

Muda Menyala!

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *