seruyuk.id – Minimnya koleksi buku dan kurangnya tenaga pustakawan profesional menjadi hambatan utama bagi perpustakaan di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mendapatkan akreditasi. Kepala Bidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltara, Suwarsono, menjelaskan bahwa salah satu syarat akreditasi yang cukup berat adalah kewajiban memiliki 1.000 judul buku dalam koleksi perpustakaan.
“Persyaratan memiliki 1.000 judul buku ini sering kali membuat pengelola perpustakaan ‘kena mental’. Belum lagi, banyak perpustakaan yang dikelola oleh guru yang ditunjuk, bukan oleh tenaga pustakawan profesional,” ungkap Suwarsono.
Ia menekankan pentingnya akreditasi perpustakaan sebagai bentuk pengakuan terhadap kualitas layanan dan pengelolaan perpustakaan. Dalam penilaiannya, terdapat sembilan komponen utama, yaitu:
1. Koleksi buku,
2. Sarana prasarana,
3. Pelayanan,
4. Sumber daya manusia (SDM),
5. Penyelenggaraan dan pengelolaan,
6. Inovasi dan kreativitas,
7. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM),
8. Tingkat Kegemaran Membaca (TGM), dan
9. Ketercapaian standar minimal
Untuk mengatasi kendala tersebut, DPK Kaltara terus berupaya mendorong perpustakaan daerah agar memenuhi standar akreditasi. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para pengelola perpustakaan.
“Melalui pembinaan ini, kami memberikan pengetahuan tentang prosedur pengajuan akreditasi dan pemahaman mengenai komponen-komponen yang dinilai. Jika ada poin yang belum terpenuhi, kita akan diskusikan dan mencari solusi bersama,” jelasnya.
Selain itu, Suwarsono berharap seluruh perpustakaan, baik sekolah, desa, maupun kelurahan, dapat terakreditasi ke depannya. “Kami ingin memastikan bahwa semua perpustakaan di Kaltara memenuhi standar akreditasi, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” harapnya.
Meskipun tantangan yang dihadapi cukup besar, Suwarsono optimis bahwa dengan kerja sama antara DPK Kaltara, pengelola perpustakaan, dan pimpinan instansi terkait, tujuan ini dapat tercapai. “Akreditasi bukan hanya soal persyaratan administratif, tetapi juga komitmen untuk menjadikan perpustakaan sebagai pusat literasi dan edukasi yang berkualitas,” pungkasnya.