BULUNGAN – Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, menyatakan sikap resmi lembaga terkait penetapan status tersangka terhadap salah satu anggotanya yang berinisial LL. Kasus ini mencuat menyusul dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C yang digunakan LL saat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

​Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara nomor S.Tap/07/I/2026, tertanggal 26 Januari 2026. Menanggapi situasi ini, Riyanto memastikan bahwa DPRD Bulungan akan bersikap kooperatif dan tidak akan mencampuri urusan hukum yang tengah ditangani kepolisian.

Fokus pada Mekanisme Hukum

​Riyanto menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum tanpa ada intervensi dari pihak legislatif.

​“Untuk DPRD sendiri tentu akan mengikuti mekanisme yang ada dalam penegakan hukum. Kami menghormati proses yang sedang berjalan, karena ini sudah menjadi kewenangan kepolisian,” ujar Riyanto, Jumat (6/2/2026).

​Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, DPRD Bulungan tetap memegang teguh prinsip asas praduga tak bersalah. Riyanto menjelaskan bahwa tindakan institusional hanya dapat diambil apabila sudah ada vonis final dari pengadilan.

​“Sepanjang belum ada putusan yang inkrah, kita tetap mengedepankan asas tidak bersalah. Saat ini kami meminta yang bersangkutan untuk fokus menjalani proses hukumnya,” katanya.

Status Kedudukan dan Hak Keuangan

​Hingga saat ini, LL dilaporkan masih aktif menjalankan fungsinya di gedung dewan. Riyanto menyebutkan bahwa posisi LL sebagai wakil rakyat tidak serta-merta gugur karena status tersangka.

​“Ya, masih bekerja seperti biasa. Kita harus mengikuti aturan yang ada. Selama proses hukum belum selesai, statusnya tetap sebagai anggota dewan,” jelasnya.

​Terkait dengan fasilitas negara maupun tunjangan yang melekat, Riyanto memastikan semuanya masih berjalan normal sesuai regulasi yang berlaku bagi anggota aktif.

​“Sepanjang belum ada keputusan hukum yang tetap, tentu hak dan tunjangan masih berjalan,” tambahnya.

Menunggu Putusan Tetap (Inkrah)

​Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi pemecatan atau keterlibatan Badan Kehormatan terkait kode etik, Riyanto menilai hal tersebut masih terlalu dini untuk diputuskan. Ia menekankan bahwa mekanisme pemberhentian juga melibatkan peran dari partai politik yang menaungi LL.

​Soal Pemberhentian: “Kalau soal pemberhentian, itu nanti setelah ada putusan inkrah. Mekanismenya juga kembali ke partai politik yang bersangkutan,” ungkapnya.

​Soal Kode Etik: “Kalau kode etik, saya rasa belum masuk ke sana. Ini masih ranah penegakan hukum. Kita tunggu sampai ada putusan dari pengadilan,” tegasnya.

​Sebagai penutup, Riyanto berharap semua pihak bisa menunggu hasil persidangan dengan objektif tanpa spekulasi yang mendahului hukum.

​“Kita tidak bisa mendahului putusan. Semua masih dalam proses. Kalau nanti sudah ada keputusan, tentu akan kita sikapi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *