TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polresta Bulungan. Dalam pengungkapan tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Derry Eko Setiawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di berbagai lokasi dan waktu berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan lainnya berlangsung hingga Jumat, 29 November 2024, dengan total enam lokasi di Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur,” ungkap AKP Derry dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
Delapan tersangka yang berhasil diamankan adalah:
1. HA (27): Barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi sabu, 1 masker hitam, 1 tas pinggang hitam, dan 1 unit HP ITEL biru.
2. HI (28): 1 bungkus plastik klip sabu, 1 rokok G.A Bold, dan 1 HP Infinix Hot 40 Pro biru donker.
3. YT (49): 6 bungkus plastik sabu, 1 bong alat isap, 1 kotak kecil hitam, uang tunai Rp170.000, dan 1 HP OPPO hitam.
4. IB (29): 5 bungkus plastik sabu, 1 HP Realme Mighty Green, uang tunai Rp600.000, dan 1 kantong pembungkus sabu hitam.
5. ST (29): 1 HP Samsung Galaxy A03s biru.
6. SN (27): 4 bungkus plastik klip sabu, 1 tas hitam merk PEGE, dan 1 HP iPhone 11 putih.
7. RD (41): 2 bungkus plastik sabu dan 1 pembungkus plastik hitam.
AKP Derry menjelaskan bahwa modus para tersangka meliputi penjualan, penyimpanan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika. Para tersangka dikenakan:
•Barang bukti di bawah 5 gram: Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
•Barang bukti di atas 5 gram: Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Para tersangka kini telah kami amankan di Mapolresta Bulungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing,” jelasnya.
Polresta Bulungan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. AKP Derry juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus-kasus ini dapat terungkap.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tutup AKP Derry.
Dengan langkah tegas ini, Polresta Bulungan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta memperkuat upaya menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.