BKD Kaltara Siapkan Sanksi Bagi Pelamar PPPK yang Mengundurkan Diri

seruyuk.id
2 Min Read

BULUNGAN – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara, Andi Amriampa, menegaskan bahwa BKD Kaltara akan menyiapkan sanksi bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri dari proses seleksi. Sanksi ini merupakan aturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dan berlaku secara nasional.

“Ada beberapa catatan terkait pelaksanaan PPPK ini dan BKN RI sendiri menegaskan akan ada sanksi bagi para pelamar PPPK jika mengundurkan diri dari proses seleksi PPPK.”

Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberlakukan berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Menurut Andi, terdapat beberapa prosedur yang menentukan apakah pelamar dapat dikenakan sanksi atau dikecualikan dari sanksi tersebut.

Andi menuturkan bahwa bagi para pelamar PPPK yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), pengunduran diri akan langsung dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa larangan mengikuti seleksi PPPK selama dua tahun ke depan. Sedangkan bagi pelamar yang mengundurkan diri pada saat pemberakaan, atau bagi pelamar yang lulus tahap akhir namun lokasi penempatan berbeda dengan yang dilamar, maka tidak akan dikenakan sanksi.

“Bagi pelamar yang mengundurkan diri di saat pemberakaan itu tidak akan kena sanksi. Tapi wajib lapor kepada PPPK instansi. Begitu juga dengan pelamar yang lulus tahap akhir yang lokasinya berbeda dengan lokasi yang dilamar, juga tidak akan kena sanksi. Tapi selain itu, khususnya saat sudah dinyatakan lulus, maka pelamar akan dikenakan sanksi yakni tidak boleh ikut PPPK selama dua tahun ke depan,” jelas Andi.

Menanggapi aturan baru tersebut, Andi juga menghimbau para pelamar PPPK untuk mengikuti proses seleksi dengan serius. “Jika memang tidak ingin jadi PPPK, ya jangan melamar PPPK, apalagi sampai mengundurkan diri. Karena kasihan orang lain yang sudah serius ikut PPPK, kuota hilang percuma karena oknum seperti ini,” pungkasnya.

BKD Kaltara berharap aturan dan sanksi yang diterapkan dapat meningkatkan komitmen serta integritas para pelamar, sekaligus mengoptimalkan penggunaan kuota PPPK yang disesuaikan dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemprov Kaltara. Dengan demikian, kualitas dan profesionalisme pegawai yang terpilih pun diharapkan semakin terjaga.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *