TANJUNG SELOR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menemukan beberapa fakta atas kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
Berdasarkan fakta keterangan saksi yang telah diperiksa, pihak Kejati Kaltara menemukan adanya aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi mengatakan, aliran dana dari proyek tersebut itu bahkan masuk ke rekening pribadi. Namun ia belum bisa menyampaikan aliran dana itu ke siapa-siapa saja.
“Memang ada aliran dana yang kita temukan, bahkan ada yang ke rekening pribadi. Tapi nanti ada saatnya kita akan buka, aliran dana kemana dan kesiapa,” katanya, Rabu (16/4/2025) saat ditemui di Kantor Kejati Kaltara.
Temuan adanya aliran dana, kata Nurhadi, terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan daripada saksi. Aliran dana itu, kata dia, terjadi saat pembangunan proyek memasuki tahap kedua.
Namun untuk jumlahnya dan penerima aliran dana itu, Nurhadi masih belum dapat memberikan keterangan lebih detail.
“Kita mengetahui itu (adanya aliran dana ke rekening pribadi), karena memang kita sudah lakukan pemeriksaan. Yang jelas kemana aliran dananya (nama penerima) sudah kami kantongi. Kami juga tidak asal bunyi, artinya ketika kami mengatakan ada aliran dana, kami juga mengantongi dari bukti-bukti yang valid itu,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, adanya penyelewengan anggaran proyek itu terjadi pada saat tahap kedua pengerjaan. Meskipun sebenarnya, tahap pertama pengerjaan proyek tersebut diduga telah dilakukan penyelewengan.
Dia menyebutkan, saat ini sudah ada lebih 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya.
Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan itu merupakan orang-orang yang ada kaitannya dengan pembangunan gedung BPSDM Kaltara itu. Bahkan beberapa saksi yang diperiksa itu diketahui menerima aliran dana dari proyek tersebut.
“Aliran dananya sudah kita telusuri. Sudah jelas ke siapa-siapa. Tapi nanti ada saatnya, pasti akan kita sampaikan ke teman-teman media. Karena ini juga kami belum menentukan, siapa tersangkanya yang bertanggung jawab dari proyek ini,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi ahli konstruksi yang didatangkan dari salah satu universitas di Surabaya.
Keterangan saksi ahli, itu kata dia, kemudian akan dibawa ke auditor untuk dilakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
“Rencananya minggu-minggu ini, kita akan meminta keterangan saksi ahli konstruksinya. Hasilnya nanti akan kita bawa ke auditor untuk menghitung kerugian negara. Pada prinsipnya, kita itu asasnya sederhana, cepat biaya ringan,” pungkasnya.