Ikut Kampanye Pilkada, Anggota Dewan Wajib Ajukan Cuti

seruyuk.id
2 Min Read
Riyanto, Ketua DPRD Bulungan.

BULUNGAN, SERUYUK.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bulungan menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bulungan sudah bisa mengajukan cuti untuk ikut kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Bulungan menjelaskan bahwasanya mereka sudah menerima Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk bisa mengajukan cuti kampanye.

“Sudah berjalan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, dan para anggota sudah bisa mengajukan cutinya.” sebutnya.

Lebih lanjut, Riyanto, S.Sos menekankan bahwa meskipun cuti diperbolehkan, keberlanjutan pekerjaan di DPR harus tetap berjalan lancar. Koordinasi dengan rekan-rekan anggota lainnya di DPR sangat diperlukan agar tidak terjadi kekosongan dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian program kerja.

Kewajiban pengajuan izin cuti berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, yang menyatakan bahwa anggota dewan dapat berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, namun harus dilakukan dengan melengkapi izin cuti.

“Anggota dewan yang ingin terlibat dalam kampanye diharuskan untuk meminta izin cuti dari pimpinan DPRD. Ini penting agar semua proses kampanye berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Hal itu sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye.

Dimana, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

(Day/ADV)

Share This Article