Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Picu Kebingungan

seruyuk.id
3 Min Read

JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait definisi barang dan jasa yang dikenakan tarif tersebut.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan ini membingungkan karena barang kebutuhan pokok yang sebelumnya bebas PPN kini dikenakan tarif tersebut. “Barang-barang yang selama ini dikecualikan justru masuk dalam kategori dikenakan PPN 12 persen, seperti beras premium dan minyak goreng bermerek. Padahal, banyak masyarakat kelas menengah ke bawah yang mengonsumsi produk-produk ini,” ujar Bhima dalam diskusi yang dikutip Kamis (19/12/2024).

Bhima menyoroti bahwa barang seperti beras premium kini dianggap sebagai barang mewah, meski banyak dikonsumsi oleh masyarakat umum. Hal serupa berlaku untuk minyak goreng bermerek, yang meskipun diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen melalui produk subsidi seperti MinyaKita, tetap dikenakan tarif PPN hingga 11 persen.

Selain itu, layanan kesehatan premium juga menjadi perhatian. “Jasa kesehatan premium itu seperti apa definisinya? Misalnya, orang miskin dengan penyakit serius seperti jantung yang membutuhkan alat medis mahal, tetap dianggap menggunakan layanan premium. Ini membuat bingung baik masyarakat maupun pihak rumah sakit,” ujar Bhima.

Ia juga mengkritik kebijakan ini karena menambah kerumitan administrasi perpajakan. “Kebijakan ini membuat sistem perpajakan menjadi lebih kompleks, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha,” tambahnya.

Bhima menyarankan agar pemerintah lebih baik menggunakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) daripada menaikkan PPN. “PPnBM lebih sesuai karena instrumennya sudah jelas untuk barang mewah, seperti barang bukan kebutuhan pokok atau yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Dengan begitu, asas keadilan pajak bisa tercapai,” katanya.

PPnBM dikenakan satu kali pada saat barang mewah diproduksi atau diimpor, sehingga tidak berdampak langsung pada konsumsi masyarakat luas. Dengan kebijakan ini, Bhima berharap pemerintah dapat menjaga stabilitas ekonomi tanpa memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen memang menambah penerimaan negara, tetapi definisi barang dan jasa yang terkena pajak perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketimpangan dan polemik di tengah masyarakat.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *