Konflik Agraria Gunung Seriang, ATR/BPN Kantah Bulungan Tinjau Lapangan

seruyuk.id
3 Min Read

Seruyuk.id – Setelah viral kasus Sengketa Tanah antara Warga dan TNI di gunung seriang 1 tahun yang lalu hingga rumah dan gereja di hancurkan oleh pihak TNI. Muncul Kembali Konflik Agraria antara masyarkat di Gunung Seriang, Jumat (19/7/2024).

Mohammad Febryan Jauhari Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa (ATR/BPN Bulungan) turun ke lapangan bertemu langsung dengan pihak masyarakat pemilik lahan yang bersengketa di gunung seriang sekitar sore hari pukul 16.30 WITA.

Mendindaklanjuti dari 3 pemohon Masyarakat sebagai pemilik lahan yang ada di Gunung Seriang dan Adapun mekanisme penyelesaiannya ada 7 tahapan untuk penanganan sengketa. Pihak ATR/BPN Turun menijau Lokasi masuk pada tahapan ke 2 setelah gelar rapat di kantor yang kemudian hasilanya akan di Analisa setelah mendapatkan informasi dari lapangan.

Adapun pernyataan dari Pihak Kementrerian Agraria dan Tata Ruang dab Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bulungan mengenai konflik pertanahan antar Masyarakat ini dan penyelesaiannya Setelah meninjau Lokasi akan mengadakan ekspos hasil penilitian untuk bahan saat, rapat koordinasi dengan aparat desa.

“Penyelesaian sengketa selama 30 hari paska tinjau lapangan sudah keluar rekomendasi, apakah itu bisa mediasi atau kita buat rekomendasi untuk disarankan ke pihak peradilan,” Ungkapnya Mohammad Febryan Jauhari saat di wawancara.

Kelompok Masyarakat Pemilik Lahan di Gunung Seriang berharap dalam proses penerbitan serifikat melalui ATR/BPN Kabupaten Bulungan harus benar benar memperhatikan tidak ada konflik konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Memastikan bahwa peran negara itu harus hadir berkaitan dengan konflik agraria yang berkaitan dengan pertanahan.

Apabila prosesnya tetap dilanjutkan maka tidak menyelesaikan, justru menimbulkan masalah masalah baru. Berkaitan dengan kepemilikan masyarakat apabila ada status keperdataan yang ada didalam masyarakat maka diselesaikan secara perdata maupun secara pidana. Maka ada ruang ruang saluran hukum yang bisa diselesaikan. Tidak serta merta langsung mengajukan permohonan sementara di lapangan terdapat hak hak Masyarakat yang lain.

“Kita selaku Tim kuasa hukum Masyarakat akan siap menempuh Upaya Upaya hukum baik itu mengajuhkan permohonan secara perdata maupun secara pidana. Artinya kita siap menempuh jalur jalur yang disediakan,” Ucap Oche William.

Langkah dari Tim kuasa hukum Masyarakat akan monitor dan menunggu hasil dari ATR/BPN Kabupaten Bulungan apakah memang proses permohonan sertifikat yang diajuhkan tetap dilanjut atau tidak.

“Kita berharap ini di hentikan dan BPN lebih teliti dan cermat proses penerbitan serifikat,” Pungkasnya Oche William Tim Kuasa Hukum Masyarakat. (**)

Share This Article