SAJAU HILIR – Perusahaan Batu Bara yang berada di Desa Sajau Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, diduga telah menyerobot lahan milik masyarakat yang berada di Trans RT 07 Desa Sajau Hilir. Lahan yang di klaim milik masyarakat tersebut sudah diratakan dengan alat berat untuk pembuatan jalan hauling mobil perusahaan. Namun beberapa warga setempat yang mengklaim memiliki tanah tersebut sempat melakukan protes dan penolakan.
Sejumlah masyarakat Desa sajau hilir yang memiliki lahan tidak terima atas tindakan perusahaan yang telah menggarap lahan mereka tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu. Masyarakat akhirnya melakukan peninjauan ulang terhadap lahan yang sudah diratakan tersebut.
“Tanah masyarakat di sini sudah diratakan oleh perusahaan, sedangkan yang kami ketahui perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi atau diskusi secara terbuka yang melibatkan pihak pemerintah desa setempat serta masyarakat yang memiliki lahan di areal tersebut,” kata Zulfikar, warga Desa Sajau Hilir, Jum’at (21/11/2024).
Kemudian Zulfikar menambahkan, Imbas dari pengerjaan lahan masyarakat secara sepihak oleh perusahaan mengakibatkan beberapa aktivitas berkebun dan nelayan ter ganggu.
“Sebelum dibuka perusahaan ini ada beberapa masyarakat yang melewati aliran sungai menggunakan perahu untuk ke kebun dan melaut. Namun, karena tidak adanya sosialisasi oleh pihak perusahaan masyarakat jadi terganggu karena jalan dan sungai yang biasa digunakan di tutupi oleh kayu dan ditimbun oleh pihak perusahaan, mengakibatkan masyarakat harus jauh berjalan kaki untuk ke kebun.” tambah Zulfikar
Atas kejadian tersebut Zulfikar salah satu pemuda Sajau Hilir sekaligus masyarakat yang lahannya terdampak meminta kepada pihak perusahaan untuk memberhentikan aktifitas sampai ada kesepakatan yang konkrit dengan masyarakat, dan berencana akan melakukan somasi kepada pihak perusahaan dan Oknum yang di duga menjadi Humas dari perusahaan.
“Karena tidak adanya sosialisasi dan dialog dengan masyarakat, kita belum tau kedepan bagaimana imbasnya terhadap masyarakat sekitar, bagaimana dampak lingkungan, bagaimana pengelolaan limbah dan lainnya. Oleh sebab itu, kami meminta supaya aktifitas perusahaan di lahan masyarakat agar dihentikan, sampai ada keputusan dan kesepakatan yang jelas dari kedua belah pihak antara pihak perusahaan dan masyarakat. Dengan melakukan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki lahan dan warga yang terkena dampak buruk dari perusahaan tersebut. Jika tidak ada upaya dari pihak perusahaan untuk bertemu langsung dengan masyarakat maka kami akan melakukan somasi ke DPRD dan Pemda, jika perlu akan melaksankan Aksi Demonstrasi Besar Besaran dan Blokade, karena Dampak perusahaan ini bukan hanya satu desa tapi sampai 2 Desa atau lebih “ tegasnya. (*)