TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan secara resmi menerbitkan aturan mengenai perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bulungan Nomor: 000.8.3/42/Org-II.

Bupati Bulungan, Syarwani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi dari regulasi tingkat pusat.

“Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, maka ditetapkan Surat Edaran Bupati Bulungan tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan,” kata Syarwani, Selasa (17/2/2026).


Detail Pembagian Jam Kerja

Berdasarkan edaran tersebut, waktu kerja dibedakan menurut sistem kerja yang diterapkan oleh masing-masing instansi:

1. Instansi dengan 5 Hari Kerja

  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WITA (Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA).

    • “Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 sampai dengan 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30,” ungkapnya.

  • Jumat: 08.00 – 15.30 WITA (Istirahat: 11.30 – 12.30 WITA).

    • “Hari Jumat pukul 08.00 sampai dengan 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30,” ujarnya.

2. Instansi dengan 6 Hari Kerja

  • Senin – Kamis & Sabtu: 08.00 – 14.00 WITA (Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA).

    • “Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 sampai dengan 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30,” bebernya.

  • Jumat: 08.00 – 14.00 WITA (Istirahat: 11.30 – 12.30 WITA).

    • “Jumat pukul 08.00 sampai dengan 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30,” ujarnya.


Komitmen Pelayanan Publik

Meski terdapat penyesuaian, Pemkab Bulungan memastikan bahwa total durasi kerja mingguan tetap terjaga sesuai standar yang berlaku. Syarwani menegaskan bahwa efektivitas kerja adalah hal yang utama.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” tegasnya.

Ia pun berpesan agar perubahan jadwal ini tidak dijadikan alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkas Syarwani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *