BULUNGAN, seruyuk.id – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan, Chas Darmawan, mengumumkan bahwa anggota DPRD Bulungan diizinkan untuk terlibat aktif dalam kampanye politik. Namun, para wakil rakyat ini diwajibkan mengajukan cuti saat menjalankan kegiatan kampanye agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Chas Darmawan menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD Bulungan yang ingin terlibat dalam kampanye harus mengikuti prosedur resmi. “Kalau anggota DPRD Bulungan sudah mempunyai jadwal kampanye, selanjutnya mereka perlu mengisi formulir yang sudah kami siapkan untuk mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD Bulungan,” kata Chas.
Dengan pengajuan cuti ini, diharapkan para anggota DPRD tetap bisa memenuhi tugas mereka sebagai wakil rakyat sekaligus mematuhi aturan etika politik selama masa kampanye. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas lembaga DPRD Bulungan dalam melayani masyarakat.
Menurut Chas, persetujuan dari Ketua DPRD Bulungan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kehadiran anggota DPRD dalam kegiatan kampanye tidak mengganggu tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan keseimbangan antara tugas pelayanan publik dan hak politik para anggota dewan,” tambahnya.
Dengan adanya peraturan ini, DPRD Bulungan berupaya menjaga kinerja lembaga tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan ruang bagi anggota yang ingin terlibat dalam kampanye secara bertanggung jawab.