BULUNGAN, seruyuk.id – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Utara, Ilham Zain, memaparkan tujuan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perbukuan dan Literasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Utara pada Senin (02/12/2024).
Ilham menjelaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk mengakomodir kepentingan para pegiat literasi, sekaligus meningkatkan tingkat minat baca masyarakat. Ia menekankan pentingnya regulasi ini sebagai langkah strategis menghadapi tantangan global di masa depan.
“Wacana pembentukan Ranperda ini diharapkan mampu mendorong budaya membaca di Kalimantan Utara, sekaligus menjadi persiapan menghadapi Indonesia Emas 2045,” ujar Ilham dalam paparannya di Ruang Sidang DPRD Kaltara.
Ilham juga menambahkan bahwa Ranperda ini tidak hanya berfokus pada pengembangan literasi masyarakat, tetapi juga memberikan dukungan nyata kepada para penulis lokal agar lebih produktif. “Dengan dukungan dari pemerintah provinsi, seperti bantuan dalam penerbitan buku, kita berharap jumlah penulis lokal semakin bertambah dan semakin berkualitas,” tambahnya.
Menurut Ilham, draft Ranperda tersebut telah melalui tahap kajian dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk komunitas literasi. Saat ini, dokumen tersebut hanya tinggal finalisasi sebelum diajukan untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD Kaltara.
“Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa literasi menjadi pilar penting pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Utara, sejalan dengan visi jangka panjang nasional,” pungkasnya.
Pemaparan ini mendapatkan respons positif dari para anggota DPRD, yang menyebut langkah ini sebagai inovasi penting dalam mendorong kemajuan literasi di daerah. Jika disahkan, Perda ini akan menjadi yang pertama di Indonesia, menjadikan Kalimantan Utara pelopor dalam bidang legislasi literasi.