BULUNGAN – Aktivitas penambangan batubara di Km 4 Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), memicu ketegangan serius. Ratusan pohon kelapa sawit produktif milik petani plasma ditebang, menyisakan hamparan tanah terbuka di areal sekitar 20 hektare (ha).

Lahan tersebut merupakan bagian dari total 400 ha kebun plasma yang dikelola Koperasi Bangen Tawai sejak 2015. Selama ini, kebun sawit tersebut menjadi tumpuan ekonomi ratusan warga dari Desa Jelarai, Tengkapak, dan Teras.

Namun kini, harapan itu berubah menjadi kekhawatiran. Kebun yang selama belasan tahun menjadi sumber penghidupan warga disebut telah ditebang dalam kegiatan operasional perusahaan tambang batubara milik PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS).

Gelombang protes warga pun tak terhindarkan. Mereka menilai belum ada kesepahaman terkait status lahan plasma yang ditambang.

Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, angkat bicara menyikapi situasi tersebut. Ia menegaskan perlunya penghentian sementara aktivitas tambang demi mencegah konflik sosial yang lebih luas.

“Kami meminta kegiatan penambangan ini dihentikan sementara untuk mencegah eskalasi konflik sosial,” kata Tasa Gung saat dikonfirmasi pada Kamis 29 Januari.

“Potensi konflik ini sudah terlihat untuk itu harus dihentikan sampai ada kejelasan status lahan dan solusi yang disepakati bersama,” sambung dia.

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bulungan yang menghadirkan masyarakat serta Serikat Buruh Borneo Raya–KASBI. Dalam forum tersebut terungkap adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kebun plasma antara PT Abdi Borneo Plantations (ABP) dan Koperasi Bangen Tawai.

“Di tengah polemik ini, muncul perbedaan klaim terkait status lahan yang dipersoalkan. Warga menyebut areal tersebut merupakan lahan pertanian yang telah lama digarap, bukan bagian dari HGU,” jelasnya.

Selain status lahan, polemik juga menyentuh persoalan pembagian hasil plasma. Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan kebun yang telah berjalan lebih dari satu dekade.

“Ada utang sekira Rp40 miliar yang kini dibebankan ke masyarakat, tetapi tidak ada kejelasan terkait munculnya hutang itu. Padahal kebun sawit sudah belasan tahun berjalan, ironisnya pemilik satu hektare lahan hanya menerima sekitar Rp150 ribu per bulan,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *