SERUYUK.ID – Puluhan mahasiswa dan masyarakat di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Sabtu (24/8/2024) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor KPU Provinsi Kaltara, untuk menyuarakan dukungan terhadap Putusan MK nomor : 60/PPU-XXII/2024 dan 70/PPU-XXII/2024.
Ada tiga tuntutan aspirasi yang dibawa oleh massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Bersama Mahasiswa (GERAM), pertama mendesak KPU RI untuk segera menerbitkan aturan turunan terhadap dua putusan MK dalam Peraturan KPU. Kedua, menolak wacana penerbitan Perpu pengganti Undang-Undang tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Ketiga, mendorong dan mengawal KPU untuk tetap berpegang teguh terhadap putusan MK.
“Alasan mendasar nya, karena kita sudah muak dengan kondisi hari ini dimana pemerintah hari ini seenaknya aja menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok tertentu, dan menjaga marwah MK,” kata koordinator aksi, Muzakkar.
Dihalaman KPU Provinsi Kaltara, massa aksi diterima langsung Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid serta Anggota KPU Kaltara, Nasrudin. Saat menemui massa aksi Hariyadi diminta membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tuntutan aksi, sebagai bentuk komitmen mendukung adanya aksi kawal putusan MK.
“Pada dasarnya, jajaran KPU tunduk pada peraturan perundang-undangan,” kata Hariyadi. “Pada tanggal 27 sampai 29 insyallah kami akan menerima pendafaran pasangan calon, baik gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Aksi massa di kantor KPU Kaltara ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan setempat. (*)