TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menetapkan pasangan calon Zainal A. Paliwang dan Ingkong Ala sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih periode 2024-2029. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Tanjung Selor pada Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno yang berlangsung tertib dan khidmat itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid. Sebelum pembacaan berita acara (BA) penetapan, terlebih dahulu dibacakan tata tertib pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, KPU Kaltara menetapkan pasangan calon Zainal A. Paliwang dan Ingkong Ala sebagai pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2024 dengan perolehan 194.021 suara atau 58,53 persen dari total suara sah,” ujar Hariyadi
Setelah penetapan pasangan calon terpilih, jajaran Komisioner KPU Kaltara melanjutkan prosesi dengan menandatangani berita acara penetapan. Berita acara tersebut kemudian dibacakan dan diserahkan kepada pihak terkait, termasuk Bawaslu Kaltara, pasangan calon, dan partai politik pengusung.
Penetapan ini sekaligus menjadi tahap akhir dari rangkaian panjang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tahun 2024. Dengan hasil tersebut, pasangan Zainal A. Paliwang dan Ingkong Ala resmi mengemban amanah untuk memimpin Kalimantan Utara selama lima tahun ke depan.
Terkait proses pelantikan, Ketua KPU Kaltara menjelaskan bahwa tahapan tersebut selanjutnya akan diajukan ke DPRD Kaltara untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. “Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar hingga pelantikan pasangan terpilih,” pungkas Hariyadi.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, unsur Forkopimda, perwakilan partai politik, serta masyarakat yang ikut menyaksikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.