Penetapan Syarwani dan Kilat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

seruyuk.id
2 Min Read

BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan resmi menetapkan pasangan calon Syarwani dan Kilat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulungan terpilih untuk periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka, Kamis (09/01/2025). Acara berlangsung di Hotel Pangeran Khar, Jalan Katamso, dengan suasana khidmat dan tertib.

Rapat pleno dimulai tepat pukul 14.00 WITA, Ketua KPU Bulungan, Mahdi E. Paokuma, memimpin pembacaan berita acara didampingi empat komisioner KPU, Kepala Sekretariat, serta disaksikan tamu undangan dan Ketua serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bulungan.

Dalam berita acara tersebut, pasangan Syarwani dan Kilat resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati dengan perolehan suara sebanyak 50.293 suara atau 68,6 persen dari total suara sah.

“Dengan perolehan suara sebanyak 50.293 atau 68,6 persen dari total suara sah, pasangan Syarwani dan Kilat ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulungan periode 2025-2030,” ujar Mahdi dalam keterangannya.

Tahapan berikutnya, KPU Bulungan akan mengirimkan surat pengusulan pelantikan kepada DPRD Kabupaten Bulungan. Setelah itu, DPRD akan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Utara.

Namun, terkait jadwal pelantikan, Mahdi menjelaskan bahwa penentuan waktu sepenuhnya menjadi wewenang Kemendagri melalui Gubernur Kaltara.

Rapat pleno terbuka ini menjadi momen penting yang menandai berakhirnya seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bulungan 2024. Penetapan ini sekaligus menjadi awal baru bagi pasangan Syarwani dan Kilat dalam memimpin Kabupaten Bulungan selama lima tahun ke depan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *